1. Netralitas ASN masuk kerawanan tertinggi
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, netralitas ASN dan TNI/Polri masuk dalam kerawanan tinggi.
“Dalam pemetaan ini ada pemeringkatan kerawanan mulai dari tinggi, sedang, dan rendah. Pemetaan kerawanan ini juga mengacu pada indikator-indikator yang pernah terjadi di pemilu sebelumnya,’’ katanya, Sabtu (5/10/2024).
Selain netralitas ASN, kerawanan tinggi lainnya diprediksi akan ada politik uang di masyarakat. Sedangkan, kerawanan tingkat sedang dalam pesta demokrasi ini adalah hak memilih masyarakat. Kemudian, kerawanan rendah ada pada kontestasi politik.
Melihat hasil indeks kerawanan Pilkada Kota Semarang yang akan digelar 27 November 2024 mendatang itu, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi untuk pencegahan pelanggaran.
2. Ada 5 kasus netralitas ASN di Pemkot Semarang
Untuk diketahui, kerawanan tinggi Pilkada Kota Semarang, yakni netralitas ASN mengacu pada pemilu sebelumnya. Sebab, pada Pemilu 2024, ada lima kasus terkait netralitas ASN yang sudah diproses dan ditindaklanjuti oleh Pemkot Semarang.
“Ada kasus Non ASN/PPPK yang dia mendaftar sebagai anggota legislatif sehingga diberhentikan secara tidak hormat untuk PPPK nya. Itu kasus pemilu kemarin,” ujar Arief.
Sementara, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong agar ASN, TNI dan Polri dapat netral dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 ini.
Koordinator Wilayah JPPR, Muhammad Sabbardi mengatakan, potensi ketidaknetralan aparat negara ini bisa membuat publik khawatir.
3. Aparat negara harus netral
“Pilkada adalah ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan bebas. Menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah elemen kunci untuk menjamin bahwa proses ini berjalan adil dan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah,’’ katanya.
Maka itu, lanjut dia, JPPR mendesak agar semua pihak, khususnya ASN, TNI, dan Polri, benar-benar menjaga sikap netral selama berlangsungnya Pilkada 2024. Sebab, regulasi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri sudah sangat jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa aparat negara harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
‘’Maka, perlu pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,’’ ujarnya.
4. Beri rekomendasi pemda berikan sanksi ke ASN
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang tahun 2023, tercatat ada 457 laporan pelanggaran netralitas ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan. KASN memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar, namun implementasi di lapangan seringkali lambat atau tidak efektif.
Sabbardi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada, serta melaporkan jika ada pelanggaran netralitas yang terjadi.
“Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga menjadi kunci untuk menjaga integritas Pilkada,” pungkasnya.