Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang baru-baru ini telah menetapkan jumlah, jenis, serta bahan kampanye untuk memfasilitasi bagi pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota di kontestasi Pilwalkot Semarang 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan untuk pelaksanaan masa kampanye terkait fasilitas bahan kampanye serta penambahan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) di Pilwalkot Semarang 2024.
"APK terdiri dari reklame seperti baliho paslon berukuran (4 meter x 6 meter), billboard (5 meter x 10 meter) dan atau videotron (sebanyak 5 slot per harinya setiap paslon) dengan durasi 30 detik," sebutnya.
Berikutnya berupa umbul-umbul (ukuran 5 m x 1,15 m) dengan sebanyak 10 buah per kecamatan/paslon, dan spanduk (1,5 m x 6 m) di sebanyak dua titik per kelurahan/paslon.
Adapun bahan kampanye lainnya yakni berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Jumlah masing-masing ada 355.345 lembar untuk setiap paslon.
“Dengan aturannya ukuran selebaran ( 8,25 cm x 21 cm), dan brosur (21 cm x 29,7 cm), kemudian pamflet dengan ukuran (21 cm x 29,7 cm), serta poster (40 cm x 60 cm),” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi berupa iklan kampanye, waktu penayangan 14 hari sebelum dimulai masa tenang. Kemudian, setiap paslon berupa satu banner untuk setiap media daring yang terverifikasi.
Secara terpisah, Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) siap mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Wakil Ketua Komite 1 DPD, Dr Muhdi menyatakan,
pihaknya akan memantau jalannya pelaksanaan Pilkada serentak secara langsung.
Pemantauan tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pilkada sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan turun langsung untuk memantau pelaksanaan pilkada, apakah betul-betul sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata Muhdi.
Dia berharap masyarakat tidak terpecah belah hanya karena perpedaan politik dalam pilkada.
Masyarakat harus diberi keleluasaan untuk memilih secara demokratis, sehingga akan menghasilkan pemimpin yang terbaik.
Sisi lain, dia juga mengingatkan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
Sumber: https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/amp/0413749016/ini-penjelasan-kpu-soal-ketentuan-alat-peraga-kampanye-bagi-pasangan-calon-di-pilwakot-semarang