Bawaslu Sebut belum Terima Info APK dari KPU Kota Semarang

 



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan hal- hal apa saja yang difasilitasi oleh KPU Kota Semarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sehingga, pihaknya masih mengidentifikasi pelanggaran pemasangan APK di sejumlah titik Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengungkapkan ada dua model aturan mengenai pemasangan APK. Di antaranya, ada yang difasilitasi oleh KPU Kota Semarang, dan ada yang diproduksi atau disiapkan secara mandiri oleh masing-masing paslon.

“Sepertinya sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan informasi terkait dengan yang difasilitasi oleh KPU karena ada konsekuensi yang berbeda,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Rabu (9/10/24).

Sedangkan, kata Arief, APK yang diproduksi secara mandiri sebagian besar sudah terpasang beberapa hari yang lalu oleh masing-masing timses. Sehingga pihaknya sudah mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan identifikasi apabila ada pelanggaran pada pemasangan APK terutama di ruas jalan protokol.

“Karena (pemasangan di ruas jalan protokol) lokasi yang dilarang kecuali (di wilayah tersebut) kalau pemasangannya di reklame berbayar. Salah satu contohnya di Jalan Pahlawan, Jalan Simpang lima, Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada, Jalan MH Thamrin, Jalan Pandanaran, dan Jalan Mr Sugiyono itu masuk area protokol yang tidak diperbolehkan dipasang,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Panwascam untuk mengindentifikasi pemasangan APK yang jarak lokasinya berdekatan dengan sejumlah tempat terlarang. Seperti contohnya, rumah dinas, instansi pemerintah, TNI Polri, tempat ibadah, serta instansi pendidikan.

Dirinya menargetkan untuk proses identifikasi pelanggaran pemasangan APK pada pekan ini. Hal ini lantaran, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal penertiban APK. “Karena mengingat masa kampanye ini durasinya pendek dari pemilu sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menyampaikan sudah mengumumkan terkait dengan SK Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1173 tahun 2024 tentang Penetapan Fasilitas Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye, Iklan Kampanye dan Penambahan Kampanye dalam Pilwalkot Semarang 2024. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada paslon, serta Bawaslu Kota Semarang belum lama ini.

“Sudah kami umumkan, kami sampaikan ke paslon, Bawaslu, sudah menjadi informasi umum,” pungkasnya.